Menyoal Tax Amnesty dan Manfaatnya




Suatu siang, ketika saya sedang berada di salah satu tempat usaha transportasi di wilayah Citra Raya Tangerang, tiba-tiba suara handphone saya berdering. Di ujung sana terdengar suara seorang teman yang kelihatannya panik dan ingin segera bertemu dengan saya. Sebutlah namanya Mr.X (rahasia) salah satu pengusaha penggilingan padi di ujung barat Tangerang. Hari itu dia menerima surat "cinta" dari Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan yang isinya pemberitahuan mengenai Tax Amnesty (Himbauan Untuk Mengikuti Kebijakan  Pengampunan pajak). Ya, istilah ini bukan saja membuat panas dingin pengusaha kelas kakap yang menyembunyikan asetnya di luar negeri tapi juga menyasar ke kalangan bawah seperti halnya teman saya ini.

Ceritapun bergulir dari sahabat saya ini, usaha penggilingan padinya yang pada permulaan dibuka memang menjanjikan hingga beberapa tahun ke depan, namun seiring dengan waktu di mana sawah-sawah berkurang lahannya akibat dibeli oleh perusahaan proverty dan dijadikan perumahan elit dengan berbagai fasilitasnya. Selain itu  juga  di tempatnya bermunculan usahawan baru yang memiliki alat penggilingan mandiri dan mampu menjangkau konsumen hingga pelosok daerag sehingga para petani tak perlu lagi repot ke tempat penggilingan padi miliknya.

Alhasil omsetnya pun menurun drastis, pembayaran pajaknya pun menjadi terhambat karena tak ada penghasilan yang berlanjut. Saya pun berduka dam mengamini  agar usahanya yang mati suri bisa bangkit lagi  namun saya paham bahwa  tiondakannya tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Terpajaknya (SPT) adalah suatu kekeliruan yang bisa dilakukan siapa saja termasuk saya pribadi. 

Lalu apa hubungannya dengan Tax Amnesty?



1. Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang  seharusnya terutang, tidak dikenai  sanksi  administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan  dengan cara mengungkap  harta dan membayar uang tebusan.

2. Setiap  WP berhak mendapatkan Pengampunan Pajak melalui pengungkapan harta yang dimilikinya dalam surat Pernyataan  Harta yang  meliputi  pengampunan atas kewajiban perpajakan berupa PPH dan PPN dan/atau  PPnBM sampai dengan akhir tahun pajak terakhir  (2105) yang belum  atau belum sepenuhnya  diselesaikan.
3.Pengmapunan pajak  dilakukan dengan menyampaikna surat pernyataan harta dan membayar uang tebusan yang besarnya ditentukan  berdasarkan jumlah Nilai Harta Bersih dikalkan Tarif Uang Tbeusan. 

Jelas ada tentunya. Kalau Undang -  undang PPH itu objeknya adalah penghasilan atau pendapatan  sedangkan Tax Amnestymenurut Undang-Undang No 11 Tahun 2016 objeknya adalah ASET.


apabila aset yang kita miliki belum dilaporkan dalam SPT maka dilakukan pembetulan dan nanti hanya kena denda administrasi saja yang tagihannya akan dikirimkan ke wajib pajak. Ini karena kelalaian  WP yang tak melaporkan kekayaannya. 

Setelah asetnya di hitung ulang, dalam kejadian teman saya ini asetnya ternyata miliaran dan seharusnya dikenai pajak dan Ditjen Pajak mengirimkan surat kepadanya tidak bermaksud menakutinya namun pemberitahuan agar sahabat saya ini mengikuti program pengampunan pajak yang bermanfaat baginya :

Adapun manfaat Tax Amnesty 
1. Penghapusan  pajak yang seharusnya  terutang. Untuk kasus teman saya ini ada  tiga tahun dia tak membayar pajak karena usahanya mati alias bangkrut dan tidak dilaporkan kondisinya kepada pihak Pajak.

2.Tidak dikenai sangsi  administrasi dan pidana perpajakan;
3. Tidak dilakukan pemeriksaan bukti  permulaan dan penyidikikan;
4. Penghentian  proses pemerikasaan  bukti permulaan dan penyidikan
5.Dibebaskan pajak penghasilan balik nama  harta tambahan
6.Jaminan Kerahasaan Data Wajib Pajak.

 Ungkap- Tebus -Lega begitu slogannya .

Teman saya kemudian  mengungkapkan aset sebenarnya , kemudian menebus  hanya dengan dua persen dan  dia menjadi  lega karena semuanya telah dilaporkan. 

 Acara Sosialisasi Tax Amnesty Ditjen Pajak di SCTV Tower bersama Sahabat Liputan 6

Menurut Pak Dadang dari Ditjen Pajak yang melakukan sosialisasi pada kami di SCTV Tower bersama sahabat liputan 6 .Masyarakat tidak perlu khawatir, saat ini  wajib pajak terlebih dahulu harus mengetahui berapa sih penghasilannya untuk mengetahui besaran pajaknya. sebagai informasi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak pribadi yang belum menikah adalah 54 juta setahun setara dengan penghasilan 4,5 juta per bulan. Jadi kalau belum sampai 4,5 juta maka wajib pajak belum wajib memiliki NPWP  namun dipersilahkan memiliki NPWP untuk memudahkan di kemudian hari bila penghasilannya meningkat.

Kepada Siapa Diberikan Pengampunan Pajak ?

Setiap orag pribadi atau badan yang telah terdaftar dan memperoleh NPWP serta memiliki kewajiban menyampaikan  SPT Tahunan PPh berhak mendapatkan pengampunan  pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan  dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan  , sedang dalam proses peradilan, atau sedang menjalanai hukumnan pidana di Bidang Perpajakan.

Bagaimana jika WP  yangbelum memperoleh NPWP ingin memanfaatkan  pengampunan pajak?

Wajib Pajak (WP) harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di KPP tempat WP bertempat tinggal  atau berkedudukan untuk memperoleh NPWP . (penjelasan pasal 3 ayat (1) UU Tax Amnesty No 11 tahun 2016.

Apakah WP yang baru terdaftar  di tahun 2016  atau 2017 wajib menyampaikan  SPT tahunan Pajak 2015 terlebih dahulu sebelum mengajukan surat pernyataan untuk  memperoleh pengampunan pajak?

Tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2015, pasal 8 ayat (3)

Apa yang menjadi Objek Pengampunan Pajak?

Objek Pengampunan Pajak adalah kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oelh Wajib Pajak yang terepresentasi dalam Harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir.

Pengampunan Pajak diberikan kepada WP melalui pengungkapan  Harta yang  dimilikinya dalam  Surat Pernyataan, Pasal 3 dan penjelasan pasal 5 ayat (2).

Bolehkah mengungkapkan harta yang belum dibaliknamakan atas nama wajib pajak pada surat pernyataan pengampunan pajak?

WP boleh mengungkapkan harta yang belum dibaliknamakan  pada Surat Pernyataan Pengampunan Pajak..

Apa saja yang tidak termasuk Objek tidak Kena Pajak

1. Hibah
2.Warisan

Demikian tulisan saya mengenai Tax Amnesty ini. Mempercayakan kepada pemerintah dalam mengurusi,menagtur  pengampunan pajak adalah sesuatu yang perlu kita lakukan bersama-sama. WP bisa menghubungi 1500745 untuk informasi langsung tentang Tax Amnestynya. 


Menyoal Tax Amnesty dan Manfaatnya Menyoal Tax Amnesty dan Manfaatnya Reviewed by Papi on September 06, 2016 Rating: 5

2 comments:

  1. Terima kasih atas postingannya. Informatif!

    ReplyDelete
  2. Baru tau nih. Tetap terus semangat menulis ya pi

    ReplyDelete

Powered by Blogger.