Pengadaan Barang dan Jasa, Antara Akhlak dan Profesionalitas Kerja






“Asal jawab saja, lulus syukur, gak lulus ya gak apa-apa”. Ujar temanku yang nilainya tinggal enam lagi lulus Ujian Pengadaan Barang dan Jasa. Aku tahu, teman yang satu ini tak akan pernah mau bila diberi jabatan sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa di kantornya. Meski berkali  kali diutus untuk ikut ujian, jawabannya sama hanya sekadarnya. Yup. Bagi sebagian orang di luaran sana, menjadi bagian struktural di bidang ini identik mendapat durian runtuh. Indikasinya banyak sekali proyek proyek pengerjaan fisik yang sekarang lagi gencar gencarnya. Pembangunan di mana mana dan tidak terpusat seerti dahulu. Daerah daerah tertinggal wilayah Indonesia timur pun turut merasakan geliat pembangunan. Warga yang jarang bahkan tak pernah sama sekali melihat  kendaraan besar, bahkan untuk hanya menciup aroma bau gas karbondioksida dari knalpot mobil mereka tak pernah merasakan.
Aktifitas pembangunan tentu akan membuat  gembira semua oran, tidak terkecuali yang ada dalam bagian pengadaan barang dan jasa. Eits, nanti dulu. Kali ini beda loh dengan yang sudah sudah. Kalau dulu korupsi bisa terjadi di belakang meja, namun kini korupsi bisa dilakukan di mana saja. Bahkan ketika anda mendapat hadiah dari si pengusaha atau sebaliknya memberikan tumpangan kendaraan bagi pihak yang sedang menjalin kerjasama itu sudah menjadi  barang bukti bila suatu saat nanti terinidikasi adanya muatan yang tidak benar dalam pengerjaannya. Standar Operational Prosedur (SOP) menjadi dewa penyelamat anda ketika semua dirasakan tidak mungkin karena adanya tekanan dari berbagai fihak. Makanya ada banyak kasus korupsi di negeri ini berawal dari ketidak tahuan bagaimana seorang yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa. Ingatlah keluarga di rumah!

KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA


Dalam acara Temu Pengadaan Barang dan Jasa Nasional 2017 yang diadakan di Hotel Media , Gunung Sahari (30 November  s.d 1 Desember 2017)  saya mengaminkan apa yang dikatakan oleh narasumber :
1.      Pengadaan barang dan jasa itu rawan korupsi, selain itu ada rawan konflik kepentingan antara anda dan atasan serta pengusaha yang terlibat di dalamnya;
2.      Penyuap dan yang disuap akan dikenakan  hukuman pidana;
3.      Hanya pemeras yang akan diberikan hukuman pidana.

Hifdzil Halim, SH,MH (Pusat kajian Anti Korupsi FH UGM) mengatakan dengan tegas  untuk menghindari tindakan korupsi. Bahkan sejauh apapun teori yang dimiliki dan setega apapun kita, hanya akhlah yang baik sesuai ajaran agama yang akan menolong kita. “Anda mau anak anda melawan pada orang tua, senang sex bebas, narkoba dan sebagainya, akibat anda tidak bertanggung jawab memebrikan nafkah kepada keluarga dari uang haram korupsi?”. Ujarnya kepada para hadirin menanggapi pertanyaan dari peserta soal suap yang bila tidak dilakukan maka tender tidak akan pernah didapat.
Pak Hifdzil juga memberikan informasi kepada peserta, kenapa bisa dikatakan korupsi akan cenderung ada mengingat ada beberapa  hal :
1.      Anggaran infrastruktur 2018  mencapai Rp 409 triliun (APBN);
2.      Angka ini belum terhitung dengan anggaran yang dibiayai oleh pemerindtah daerah;
3.      Kedua point tersebut mengindikasikan bahwa semakin besar dana yang dikeluarkan maka semakin besar potensi korupsinya.
Dari beliau adalah beberapa point yang saya tangkap mengenai Rekomendasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
1.      Integritas. Semua pejabat pengadaan barang dan jasa harus berintegritas tinggi, pintar saja tidak cukup;
2.      Transparansi . Sekarang zamannya keterbukaan, tidak perlu ditutup tutupi, apalagi menutupi kejahatan anda;
3.      Partisipasi Stake holder;
4.      Accessibility (akses yang mudah dijangkau);
5.      E-Procerument ( pemanfaatan teknologi informasi)
6.      Oversight (kelalaian) dan  Kontrol

Lalu bagaimana cara menghindari praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa? Kembalikan kepada hati nurani anda, apakah uang yang tidak seberapa atau uang yang berlimpah yang didapakan pantas untuk dinikmati dan diberikan kepada orang yang anda sayangi di rumah. Sementara itu, audit, jaksa hingga KPK mengintai hari hari anda. Beruntunglah ketika anda dijauhi karena melawan arus, karena di mata Tuhan  dan di mata hukum andalah pemenangnya.

Sekilas tentang P3i
Pemahaman terhadap pelaksanaan serta filosofi dasar dari pengadaan barang/jasa serta beragamnya sumber daya P3I menjadi modal besar untuk dapat lebih berbuat dalam bidang pengadaan barang/jasa di Indonesia. SDM P3I berasal dari multi insitusi serta multi talenta. Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah, Pekerjaan Umum (PU), Pendidikan, Kesehatan, Keuangan, Auditor, Konsultan Internasional, Ahli IT, dan masih banyak lagi keunggulan personal yang bersatu dalam kesamaan visi yang menjadi senjata utama P3I.
Dalam rangka menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas internasional, P3I telah mempersiapkan para instruktur yang bersertifikat SCM Internasional dari ITC WTO dan juga Sertifikat Internasional Essential Skill for Procurement. Bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Internasional, P3I siap membantu instansi yang berminat untuk mensertifikatkan para pelaku PBJnya.

#semoga bermanfaat

Pengadaan Barang dan Jasa, Antara Akhlak dan Profesionalitas Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, Antara Akhlak dan Profesionalitas Kerja Reviewed by Papi on December 06, 2017 Rating: 5

3 comments:

  1. Yaa... Ini lahan basah banget. Salah langkah, matilah awak yak. Mesti hati2..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya oom saking ademnya eh kebanjiran karena tak bisa berperilaku baik . Soal fraud suap n korupsi ada karena kita tak paham konsekuensinya.

      Delete
  2. Serem tapi harus bsa profesional

    ReplyDelete

Powered by Blogger.