Bekerja itu Berat ,Sumber Buruhonline.com |
Memiliki pekerjaan yang mapan dan menghasilkan pundi
pundi uang untuk kehidupan keluarga adalah hal yang paling diimpikan semua
orang. Ketika anda pertama kali lulus sekolah/kuliah hal yang pertama dilakukan
adalah ingin secepat cepatnya bekerja, malu kalau nganggur terlalu lama,
apalagi bagi anda yang sudah menikah pasti effortnya luar biasa dalam
mendapatkan pekerjaan.
Penulis sering sekali berhubungan dengan orang orang
yang baru berhenti dari pekerjaannya.
Rata rata mereka akan mencairkan dana tabungan mereka di BPJS Ketenagakerjaan
meski banyak diantaranya tidak seberapa
nominalnya namun bagi para
pekerja itu uang yang dapat diambil sangat bermanfaat untuk ongkos/ biaya mencari pekerjaan baru.
Bagi anda yang mengalami pemutusan kerja dengan
berbagai alasan, kira kira sudah tahu belum ya hak – haknya ketika PHK itu
terjadi ? Sebelum menjawab itu ada
beberapa hal istilah di dunia ketenagakerjaan yang perlu kita ketahui :
Kenali
Kontrak Kerja
Secara umum
orang lebih mengenal dengan istilah pegawai /pekerja (tetap dan tidak tetap), tapi tahukah anda ada istilah PKWT dan PKWTT dalam ketenagakerjaan di Indonesia. Melalui Undang
Undnag No 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan ada istilah yang mesti dipahami .
1. PKWT
adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (pekerja kontrak) dan
2. PKWTT
adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (pekerja tetap) .
Secara hukum dikenal 2 (dua) macam pekerja yaitu
Pekerja Kontrak (PKWT) dan Pekerja Tetap atau Pekerja PKWTT/Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu. Pekerja Kontrak diartikan secara hukum adalah Pekerja
dengan status bukan Pekerja tetap atau dengan kalimat lain Pekerja yang bekerja
hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara Pekerja dengan
Perusahaan pemberi kerja.
Dalam istilah hukum Pekerja kontrak sering disebut
“Pekerja PKWT”, maksudnya Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Berdasar UU
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Pasal 56 yang menyatakan :
1. Perjanjian
kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.;
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan
tertentu.
Anda tak mesti bingung lagi disaat melamar/ mendapatkan info
lowongan pekerjaan dengan istilah PKWT atau PKWTT, mesti ditanya langsung
dengan pihak perusahaan atau tanyakan pada saat wawancara, tapi kalau melalui
perusahaan jasa pekerja / buruh (outsourching) kebanyakan di pasal PKWT.
Untuk menjadi
Pekerja PKWT itu sendiri harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. PKWT harus dibuat tertulis dan harus
menggunakan bahasa Indonesia.;
2. PKWT
yang tidak dibuat tertulis dianggap PKWTT , dengan demikian pekerja menjadi
pekerja tetap di perusahaan tersebut;
3. PKWT tidak mempersyaratkan adanya masa
percobaan . Bila ini terjadi, cek dulu apakah status masa percobaan yang
anda lakukan kemudian sesuaikan .Karena hal ini berbeda dengan PKWTT yang mengenal masa
percobaan selama tiga bulan;
4. Apabila
dalam PKWT ditetapkan masa percobaan, maka akan batal demi hukum.;
5. PKWT
tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus atau tidak
terputus-putus (Pasal 56 s/d 58 UU No 13 Tahun 2003).;
6. Pasal
60 menyatakan : Perjanjian kerja berakhir apabila pekerja meninggal dunia; berakhirnya jangka waktu perjanjian
kerja; adanya putusan pengadilan
dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau adanya keadaan atau kejadian tertentu yang
dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Anda yang memiliki pekerjaan kontrak (tidak tetap)
harus mengetahui Ketentuan Kontrak/PKWT
( UU No. 13 & Kepmenaker 100 Tahun 2004) di dalamnya memuat
apabila Pekerja Kontrak diberhentikan sebelum kontraknya berakhir,
berhak mendapat uang Ganti Rugi sejumlah ‘upah per bulan’ dikalikan jumlah
bulan sisa kontrak yang belum dijalani Pekerja.
Legalitas
Pemecatan Tenaga Kerja
Sebelum mulai mencari lowongan pekerjaan, periksalah
segala hak dan kewajiban yang berhubungan dengan pekerjaan lama anda. Pastikan
kantor anda tidak memberhentikan Anda secara curang. Anda dapat membaca kembali
kontrak kerja untuk memeriksa apa saja yang disepakati terkait penghentian masa
kerja anda. Biasanya kantor akan memberikan kompensasi pemecatan berupa
pesangon, namun hal ini juga tergantung dengan kontrak dan juga penyebab
pemecatan anda. Selain itu, sebelum meninggalkan kantor anda juga dapat meminta
surat rekomendasi dari atasan Anda. Hal ini sangat penting demi karir anda di
perusahaan yang baru.
Bila
Terjadi Pemutusan Kerja
Di perusahaan
yang anda bekerja di dalamnya pastikan memiliki peraturan perusahaan (wajib
dimiliki dnegan syarat minimal memiliki karyawan 10 orang) kalau memiliki minimal 100 orang perusahaan tersebut
harus memiliki P2K3 Paniti Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam peraturan perusahaan yang dibuat oleh
perusahaan wajib mengisi form yang
memberikan informasi tidak ada serikat pekerja dan atau serikat pekerja
menyetujui peraturan perusahaan tersebut.
Setiap pekerja harus mematuhi peraturan perusahaan
(PP) yang sudah diverifikasi oleh Dinas
Ketenagakerjaan di mana perusahaan itu bertempat. Bagi yang melanggar maka sangsi harus sesuai
di PP tersebut. Nah bagi yang tidak puas
soal pemutusan kerja silahkan ambil jalur mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan di
mana lokasi perusahaan ada. Meski anda ber KTP DKI Jakarta,kalau perusahaan
anda bekerja ada di Tangerang maka anda harus melaporkan perselisihan itu di
Tangerang juga sebaliknya.
Ada beberapa hal yang harus anda tempuh sebelum
melaporkan perselisihan tentang pemutusan kerja tersebut :
1. Pastikan
sudah ada perundingan bipartite antara anda dengan perusahaan terlebih dahulu;
2. Ketika
perundingan itu tidak menemukan win win
solution barulah mengadu ke Disnaker;
3. Buatlah
kronologis pemutusan hubungan kerja tersebut,. Sebagai contoh buat alur narasi
di mana anda pertama kali bekerja di perusahaan tersebut , kapan mulai
bekerjanya, apa posisi /jabatan terakhir anda, berapa gaji atau salary anda,kemudian
ceritakan awal mula pemutusan hubungan kerja itu terjadi , apa tuntutan anda ke
perusahaan tersebut dan lain sebagainya;
4. Setelah
Dinas menerima aduan anda secara resmi,
maka akan ada panggilan untuk anda dan perusahaan sesuai jadual mediasi yang ditetapkan;
5. Hadirilah
mediasi tersebut dengan tepat waktu ;
6. Mediasi
antara anda dan perusahaan akan dipimpin
oleh mediator yang memiliki SK Kemenaker RI;
7. Bila
proses mediasi tidak terjadi
kesepakatan antara anda dan perusahaan,
maka Mediator memiliki produk hukum
berupa “Anjuran” sesuai UU No 13 Tahun 2003 yang bisa ditaati oleh
kedua belah pihak;
8. Anjuran
ini bisa ditolak oleh salah satu atau keduanya;
9. Bila
terjadi penolakan anjuran, maka proses dilanjutkan ke pengadilan hubungan
industrial;
10. Bila
sudah ada putusan dari pengadilan HI ,maka pihak yang berselisih wajib
menaatinya.
Penting sekali bagi anda para pekerja/karyawan memahami
apa hak dan kewajiban anda terhadap pekerjaan anda. Di luar sana ada banyak
orang yang memimpikan pekerjaan anda, maka bijaklah dalam bertindak.Pahami
aturan dan tegas terhadap hak anda sebagai pekerja.
#semogabermanfaat
Sumber :
1.UU
NO 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan:
2.
UU N013 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Kenali Bidang Ketenagakerjaan Dahulu Sebelum Bekerja !
Reviewed by Papi
on
December 28, 2017
Rating:
No comments: