Kenali Bidang Ketenagakerjaan Dahulu Sebelum Bekerja !

Bekerja itu Berat ,Sumber Buruhonline.com


Memiliki pekerjaan yang mapan dan menghasilkan pundi pundi uang untuk kehidupan keluarga adalah hal yang paling diimpikan semua orang. Ketika anda pertama kali lulus sekolah/kuliah hal yang pertama dilakukan adalah ingin secepat cepatnya bekerja, malu kalau nganggur terlalu lama, apalagi bagi anda yang sudah menikah pasti effortnya luar biasa dalam mendapatkan pekerjaan.
Penulis sering sekali berhubungan dengan orang orang yang baru  berhenti dari pekerjaannya. Rata rata mereka akan mencairkan dana tabungan mereka di BPJS Ketenagakerjaan meski banyak diantaranya tidak seberapa  nominalnya  namun bagi para pekerja itu uang yang dapat diambil sangat bermanfaat untuk  ongkos/ biaya mencari pekerjaan baru.
Bagi anda yang mengalami pemutusan kerja dengan berbagai alasan, kira kira sudah tahu belum ya hak – haknya ketika PHK itu terjadi ?  Sebelum menjawab itu ada beberapa hal istilah di dunia ketenagakerjaan yang perlu kita ketahui :
Kenali Kontrak Kerja
Secara umum  orang lebih mengenal dengan istilah pegawai /pekerja  (tetap dan tidak tetap), tapi  tahukah anda  ada istilah PKWT dan PKWTT dalam  ketenagakerjaan di Indonesia. Melalui Undang Undnag No  13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ada istilah yang mesti dipahami .
1.      PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (pekerja kontrak) dan
2.      PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (pekerja tetap) .
Secara hukum dikenal 2 (dua) macam pekerja yaitu Pekerja Kontrak (PKWT) dan Pekerja Tetap atau Pekerja PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Pekerja Kontrak diartikan secara hukum adalah Pekerja dengan status bukan Pekerja tetap atau dengan kalimat lain Pekerja yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara Pekerja dengan Perusahaan pemberi kerja.
Dalam istilah hukum Pekerja kontrak sering disebut “Pekerja PKWT”, maksudnya Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
 Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 56 yang menyatakan :
 1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.;
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Anda tak mesti  bingung lagi disaat melamar/ mendapatkan info lowongan pekerjaan dengan istilah PKWT atau PKWTT, mesti ditanya langsung dengan pihak perusahaan atau tanyakan pada saat wawancara, tapi kalau melalui perusahaan jasa pekerja / buruh  (outsourching)  kebanyakan  di pasal PKWT.
Untuk menjadi  Pekerja PKWT itu sendiri  harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.       PKWT harus dibuat tertulis dan harus menggunakan bahasa Indonesia.;
2.      PKWT yang tidak dibuat tertulis dianggap PKWTT , dengan demikian pekerja menjadi pekerja tetap di perusahaan tersebut;
3.       PKWT tidak mempersyaratkan adanya masa percobaan .  Bila ini terjadi,  cek dulu apakah status masa percobaan yang anda lakukan kemudian sesuaikan .Karena hal ini  berbeda dengan PKWTT yang mengenal masa percobaan selama tiga bulan;
4.      Apabila dalam PKWT ditetapkan masa percobaan, maka akan batal demi hukum.;
5.      PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus atau tidak terputus-putus (Pasal 56 s/d 58 UU No 13 Tahun 2003).;
6.      Pasal 60 menyatakan : Perjanjian kerja berakhir apabila  pekerja meninggal dunia;  berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;  adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau  adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. 
Anda yang memiliki pekerjaan kontrak (tidak tetap) harus mengetahui  Ketentuan Kontrak/PKWT ( UU No. 13 & Kepmenaker 100 Tahun 2004) di dalamnya  memuat  apabila Pekerja Kontrak diberhentikan sebelum kontraknya berakhir, berhak mendapat uang Ganti Rugi sejumlah ‘upah per bulan’ dikalikan jumlah bulan sisa kontrak yang belum dijalani Pekerja.

Legalitas Pemecatan Tenaga Kerja
Sebelum mulai mencari lowongan pekerjaan, periksalah segala hak dan kewajiban yang berhubungan dengan pekerjaan lama anda. Pastikan kantor anda tidak memberhentikan Anda secara curang. Anda dapat membaca kembali kontrak kerja untuk memeriksa apa saja yang disepakati terkait penghentian masa kerja anda. Biasanya kantor akan memberikan kompensasi pemecatan berupa pesangon, namun hal ini juga tergantung dengan kontrak dan juga penyebab pemecatan anda. Selain itu, sebelum meninggalkan kantor anda juga dapat meminta surat rekomendasi dari atasan Anda. Hal ini sangat penting demi karir anda di perusahaan yang baru.
Bila Terjadi Pemutusan Kerja
Di perusahaan  yang anda bekerja di dalamnya pastikan memiliki peraturan perusahaan (wajib dimiliki dnegan syarat minimal memiliki karyawan 10 orang)  kalau  memiliki minimal 100 orang perusahaan tersebut harus memiliki P2K3 Paniti Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.  Dalam peraturan perusahaan yang dibuat oleh perusahaan wajib mengisi form  yang memberikan informasi tidak ada serikat pekerja dan atau serikat pekerja menyetujui peraturan perusahaan tersebut. 
Setiap pekerja harus mematuhi peraturan perusahaan (PP)  yang sudah diverifikasi oleh Dinas Ketenagakerjaan di mana perusahaan itu bertempat.  Bagi yang melanggar maka sangsi harus sesuai di PP tersebut.  Nah bagi yang tidak puas soal pemutusan kerja silahkan ambil jalur mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan di mana lokasi perusahaan ada. Meski anda ber KTP DKI Jakarta,kalau perusahaan anda bekerja ada di Tangerang maka anda harus melaporkan perselisihan itu di Tangerang juga sebaliknya.
Ada beberapa hal yang harus anda tempuh sebelum melaporkan perselisihan tentang pemutusan kerja tersebut :
1.      Pastikan sudah ada perundingan bipartite antara anda dengan perusahaan terlebih dahulu;
2.      Ketika perundingan itu tidak  menemukan win win solution barulah  mengadu ke Disnaker;
3.      Buatlah kronologis pemutusan hubungan kerja tersebut,. Sebagai contoh buat alur narasi di mana anda pertama kali bekerja di perusahaan tersebut , kapan mulai bekerjanya, apa posisi /jabatan terakhir anda, berapa gaji atau salary anda,kemudian ceritakan awal mula pemutusan hubungan kerja itu terjadi , apa tuntutan anda ke perusahaan tersebut dan lain sebagainya;
4.      Setelah Dinas menerima aduan anda secara resmi,  maka akan ada panggilan untuk anda dan perusahaan  sesuai jadual mediasi  yang ditetapkan;
5.      Hadirilah mediasi tersebut dengan tepat waktu ;
6.      Mediasi antara anda dan perusahaan akan  dipimpin oleh mediator   yang memiliki   SK Kemenaker RI;
7.      Bila proses mediasi tidak  terjadi kesepakatan  antara anda dan perusahaan, maka  Mediator memiliki produk hukum berupa “Anjuran”  sesuai  UU No 13 Tahun 2003 yang bisa ditaati oleh kedua belah pihak;
8.      Anjuran ini bisa ditolak oleh salah satu atau keduanya;
9.      Bila terjadi penolakan anjuran, maka proses dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial;
10.  Bila sudah ada putusan dari pengadilan HI ,maka pihak yang berselisih wajib menaatinya.
Penting sekali bagi anda para pekerja/karyawan memahami apa hak dan kewajiban anda terhadap pekerjaan anda. Di luar sana ada banyak orang yang memimpikan pekerjaan anda, maka bijaklah dalam bertindak.Pahami aturan dan tegas terhadap hak anda sebagai pekerja.

#semogabermanfaat
Sumber :
1.UU NO 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan:
2. UU N013 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;


Kenali Bidang Ketenagakerjaan Dahulu Sebelum Bekerja ! Kenali Bidang Ketenagakerjaan Dahulu Sebelum Bekerja ! Reviewed by Papi on December 28, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.