Suatu siang, ketika saya sedang berada di salah satu tempat
usaha transportasi di wilayah Citra Raya Tangerang, tiba-tiba suara handphone
saya berdering. Di ujung sana terdengar suara seorang teman yang kelihatannya
panik dan ingin segera bertemu dengan saya. Sebutlah namanya Mr.X (rahasia) salah satu
pengusaha penggilingan padi di ujung barat Tangerang. Hari itu dia menerima
surat "cinta" dari Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan yang
isinya pemberitahuan mengenai Tax Amnesty (Himbauan Untuk Mengikuti Kebijakan Pengampunan pajak). Ya, istilah ini bukan saja membuat
panas dingin pengusaha kelas kakap yang menyembunyikan asetnya di luar negeri
tapi juga menyasar ke kalangan bawah seperti halnya teman saya ini.
Ceritapun bergulir dari sahabat saya ini, usaha
penggilingan padinya yang pada permulaan dibuka memang menjanjikan hingga beberapa
tahun ke depan, namun seiring dengan waktu di mana sawah-sawah berkurang
lahannya akibat dibeli oleh perusahaan proverty dan dijadikan perumahan elit
dengan berbagai fasilitasnya. Selain itu juga di tempatnya
bermunculan usahawan baru yang memiliki alat penggilingan mandiri dan mampu
menjangkau konsumen hingga pelosok daerag sehingga para petani tak perlu lagi
repot ke tempat penggilingan padi miliknya.
Alhasil omsetnya pun menurun drastis, pembayaran pajaknya
pun menjadi terhambat karena tak ada penghasilan yang berlanjut. Saya pun
berduka dam mengamini agar usahanya yang mati suri bisa bangkit lagi
namun saya paham bahwa tiondakannya tidak melaporkan Surat
Pemberitahuan Terpajaknya (SPT) adalah suatu kekeliruan yang bisa dilakukan
siapa saja termasuk saya pribadi.
Lalu apa hubungannya dengan Tax Amnesty?
2. Setiap WP berhak mendapatkan Pengampunan Pajak melalui pengungkapan harta yang dimilikinya dalam surat Pernyataan Harta yang meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan berupa PPH dan PPN dan/atau PPnBM sampai dengan akhir tahun pajak terakhir (2105) yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan.
3.Pengmapunan pajak dilakukan dengan menyampaikna surat pernyataan harta dan membayar uang tebusan yang besarnya ditentukan berdasarkan jumlah Nilai Harta Bersih dikalkan Tarif Uang Tbeusan.
Jelas ada tentunya. Kalau Undang - undang PPH itu
objeknya adalah penghasilan atau pendapatan sedangkan Tax Amnestymenurut
Undang-Undang No 11 Tahun 2016 objeknya adalah ASET.
apabila aset yang kita miliki belum dilaporkan dalam SPT
maka dilakukan pembetulan dan nanti hanya kena denda administrasi saja yang
tagihannya akan dikirimkan ke wajib pajak. Ini karena kelalaian WP yang
tak melaporkan kekayaannya.
Setelah asetnya di hitung ulang, dalam kejadian teman saya
ini asetnya ternyata miliaran dan seharusnya dikenai pajak dan Ditjen Pajak
mengirimkan surat kepadanya tidak bermaksud menakutinya namun pemberitahuan
agar sahabat saya ini mengikuti program pengampunan pajak yang bermanfaat
baginya :
1. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang.
Untuk kasus teman saya ini ada tiga tahun dia tak membayar pajak karena
usahanya mati alias bangkrut dan tidak dilaporkan kondisinya kepada pihak
Pajak.
2.Tidak dikenai sangsi administrasi dan pidana
perpajakan;
3. Tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan
penyidikikan;
4. Penghentian proses pemerikasaan bukti
permulaan dan penyidikan
5.Dibebaskan pajak penghasilan balik nama harta
tambahan
6.Jaminan Kerahasaan Data Wajib Pajak.
Ungkap- Tebus -Lega begitu slogannya .
Teman saya kemudian mengungkapkan aset sebenarnya ,
kemudian menebus hanya dengan dua persen dan dia menjadi lega
karena semuanya telah dilaporkan.
Menurut Pak Dadang dari Ditjen Pajak yang melakukan
sosialisasi pada kami di SCTV Tower bersama sahabat liputan 6 .Masyarakat tidak
perlu khawatir, saat ini wajib pajak terlebih dahulu harus mengetahui berapa sih
penghasilannya untuk mengetahui besaran pajaknya. sebagai informasi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib
pajak pribadi yang belum menikah adalah 54 juta setahun setara dengan
penghasilan 4,5 juta per bulan. Jadi kalau belum sampai 4,5 juta maka wajib pajak belum wajib memiliki NPWP namun dipersilahkan memiliki NPWP untuk memudahkan di kemudian hari bila penghasilannya meningkat.
Kepada Siapa Diberikan Pengampunan Pajak ?
Setiap orag pribadi atau badan yang telah terdaftar dan memperoleh NPWP serta memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh berhak mendapatkan pengampunan pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan , sedang dalam proses peradilan, atau sedang menjalanai hukumnan pidana di Bidang Perpajakan.
Bagaimana jika WP yangbelum memperoleh NPWP ingin memanfaatkan pengampunan pajak?
Wajib Pajak (WP) harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di KPP tempat WP bertempat tinggal atau berkedudukan untuk memperoleh NPWP . (penjelasan pasal 3 ayat (1) UU Tax Amnesty No 11 tahun 2016.
Apakah WP yang baru terdaftar di tahun 2016 atau 2017 wajib menyampaikan SPT tahunan Pajak 2015 terlebih dahulu sebelum mengajukan surat pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak?
Tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2015, pasal 8 ayat (3)
Apa yang menjadi Objek Pengampunan Pajak?
Objek Pengampunan Pajak adalah kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oelh Wajib Pajak yang terepresentasi dalam Harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir.
Pengampunan Pajak diberikan kepada WP melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan, Pasal 3 dan penjelasan pasal 5 ayat (2).
Bolehkah mengungkapkan harta yang belum dibaliknamakan atas nama wajib pajak pada surat pernyataan pengampunan pajak?
WP boleh mengungkapkan harta yang belum dibaliknamakan pada Surat Pernyataan Pengampunan Pajak..
Apa saja yang tidak termasuk Objek tidak Kena Pajak
Setiap orag pribadi atau badan yang telah terdaftar dan memperoleh NPWP serta memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh berhak mendapatkan pengampunan pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan , sedang dalam proses peradilan, atau sedang menjalanai hukumnan pidana di Bidang Perpajakan.
Bagaimana jika WP yangbelum memperoleh NPWP ingin memanfaatkan pengampunan pajak?
Wajib Pajak (WP) harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di KPP tempat WP bertempat tinggal atau berkedudukan untuk memperoleh NPWP . (penjelasan pasal 3 ayat (1) UU Tax Amnesty No 11 tahun 2016.
Apakah WP yang baru terdaftar di tahun 2016 atau 2017 wajib menyampaikan SPT tahunan Pajak 2015 terlebih dahulu sebelum mengajukan surat pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak?
Tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2015, pasal 8 ayat (3)
Apa yang menjadi Objek Pengampunan Pajak?
Objek Pengampunan Pajak adalah kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oelh Wajib Pajak yang terepresentasi dalam Harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir.
Pengampunan Pajak diberikan kepada WP melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan, Pasal 3 dan penjelasan pasal 5 ayat (2).
Bolehkah mengungkapkan harta yang belum dibaliknamakan atas nama wajib pajak pada surat pernyataan pengampunan pajak?
WP boleh mengungkapkan harta yang belum dibaliknamakan pada Surat Pernyataan Pengampunan Pajak..
Apa saja yang tidak termasuk Objek tidak Kena Pajak
1. Hibah
2.Warisan
Demikian tulisan saya mengenai Tax Amnesty ini. Mempercayakan kepada pemerintah dalam mengurusi,menagtur pengampunan pajak adalah sesuatu yang perlu kita lakukan bersama-sama. WP bisa menghubungi 1500745 untuk informasi langsung tentang Tax Amnestynya.
Demikian tulisan saya mengenai Tax Amnesty ini. Mempercayakan kepada pemerintah dalam mengurusi,menagtur pengampunan pajak adalah sesuatu yang perlu kita lakukan bersama-sama. WP bisa menghubungi 1500745 untuk informasi langsung tentang Tax Amnestynya.
Menyoal Tax Amnesty dan Manfaatnya
Reviewed by Papi
on
September 06, 2016
Rating:
Terima kasih atas postingannya. Informatif!
ReplyDeleteBaru tau nih. Tetap terus semangat menulis ya pi
ReplyDelete